UJi Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi Siswa SMKN Minas TP. 2020-2021
Berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK kelas XII atau kelas XIII diselenggarakan dengan tujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK berbentuk penugasan yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK Negeri 1 Minas memilih skema penyelenggaraan ujian sebagai berikut:
- jian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video, dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didik berbasis kompetensi sesuai ruang lingkup skema sertifikasi yang diberikan oleh BNSP;
- UKK Mandiri : SMK Negeri 1 Minas melakukan uji kompetensi secara mandiri untuk Kompetensi Keahlian Teknik Alat Berat bekerjasama dengan PT. United Tractors cabang Pekanbaru