BeritaMitra DU/DI

Rapat Penyusunan Program Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Berstandar Industri

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. Ketersediaan tempat praktik yang sesuai dengan standar industri bagi peserta didik sebagai tempat untuk melaksanakaan praktik juga menjadi faktor penentu kompetensi peserta didik SMK. Sistem pendidikan vokasi akan menunjukkan hasil yang menggembirakan apabila lingkungan tempat praktik peserta didiknya mirip dan sesuai dengan kondisi di lingkungan industri. Peserta didik akan lebih kompeten dibidangnya apabila lembaga pendidikan vokasi mampu menyediakan sarana dan prasarana praktik sesuai dengan standar industri yang sekaligus berfungsi sebagai tempat uji kompetensi. sejalan dengan itu SMK Negeri 1 Minas sebagai salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan Fasilitasi Pembentukan TUK bestandar Industri Tahun 2020. pada hari ini mengadakan rapat kordinasi penyusunan program pembentukan TUK berstandar industri bersama industri pasangan dalam hal ini dengan PT. United Tractors.

 

Pada tahun 2020, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanmengalokasikan anggaran untuk mendukung pengembangan TUK di SMK sesuai dengan standar industri dan/atau lembaga sertifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *